(1) |
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(2) |
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan merencanakan, melaksanakan dan evaluasi pengembangan kompetensi aparatur serta sertifikasi kompetensi. |
(3) |
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
perumusan kebijakan pengembangan kompetensi; |
|
b. |
penyelenggaraan pengembangan kompetensi; |
|
c. |
perencanaan kebutuhan sertifikasi kompetensi; |
|
d. |
fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi; |
|
e. |
pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensi; |
|
f. |
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensi; |
|
g. |
pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; |
|
h. |
penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan |
|
i. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |