Nama | : | NINA AGUSTINIA, SE |
Pangkat (Golongan/Ruang) | : | Penata, III/c |
NIP | : | 19800827 200902 2 004 |
Jabatan | : | Kasubbid Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial |
(1) | Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial dipimpin oleh Kepala Sub Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur. | |
(2) | Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pengembangan kompetensi teknis dan sosial. | |
(3) | Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis dan sosial; | |
b. | pelaksanaan analisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi teknis dan sosial; | |
c. | pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis dan sosial; | |
d. | pelaksanaan inventarisasi dan pengusulan data calon peserta pengembangan kompetensi teknis dan sosial; | |
e. | pelaksanan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi teknis dan sosial; | |
f. | memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan; | |
g. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kompetensi teknis dan sosial; | |
h. | pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; | |
i. | penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan | |
j. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |