Selayang Pandang BKPSDM Kabupaten Ciamis

By BKPSDM Ciamis 08 Des 2019, 22:39:38 WIB

SELAYANG PANDANG
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN CIAMIS

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Daerah Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, sebelumnya BKPSDM bernama BKDD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. Sebelumnya juga fungsi kepegawaian berada di Sekretariat Daerah yaitu di bagian kepegawaian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  2 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan TataKerja Perangkat Daerah mengalami penyempurnaan sehingga menjadi :

1. Kedudukan
  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di  bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
3. Fungsi
  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
  a. penyusunan kebijakan teknis  fungsi penunjang urusan  bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan  sesuai dengan lingkup tugasnya;
  b. pelaksanaan tugas dukungan teknis  fungsi penunjang urusan  bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan  sesuai dengan lingkup tugasnya;
  c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan  bidang  kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan  sesuai dengan lingkup tugasnya; dan  pelaksanaan fungsi  lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
4. Susunan Organisasi
  Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
  a. Kepala Badan
  b. Sekretariat
    1.  Sub Bagian Perencanaan;  
2.  Sub Bagian Keuangan; dan
3.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. .
  c. Bidang  Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, membawahkan:
    1.  Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan
2.  Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN.
  d. Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan, membawahkan:
    1.  Sub Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi; dan
2.  Sub Bidang Kepangkatan.
  e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan:
    1.  Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sertifikasi; dan
2.  Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial.
  f. Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, membawahkan:
    1.  Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur; dan
2.  Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur.
  g. Kelompok Jabatan Fungsional

Sejak pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis telah dipimpin oleh :

1.   H. Kasman Marto Subrata (Periode 2002-2003)

2.   Drs. H. Tahyadi Ahmad Satibie, MM (Periode 2003-2004)

3.   Drs. H.D. Hidayat K., MM (Periode 2004-2005)

4.   Drs. H. Edi Sukirman (Periode 2005-2007)

5.   Dwiana Agustina, SH, MM (Periode 2007-2009)

6.   Drs. H. Soekiman (Periode 2009-2012)

7.   Drs. H. Yonni Kuswardiono, MH (Periode 2012-2013)

8.   H. Deden Wahidin, SE, MM (Periode 2013- 2014) 

9.   H. Tatang, S.Ag, M.Pd (Periode 2014- 2016)      

10. Agus Kurnia Kosasih, SH, MS.i (Periode 2016 -2019)

11. Dra. Hj. Yeyet Trisnayati Trisno (Periode 2019 - 2021)

12. Dr. H. Kuniawan, Ak. CA (Periode 2022  s.d. Bulan Juni 2022)