Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yaitu : Menteri Agama Nomor 174 tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 tahun 2020, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 202, diatur dibawah ini :
Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
View all comments
Write a comment
Berita Terkait
- Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Monitoring Penyusunan SKP2
- Sosialisasi Harmonisasi Pelayanan Pensiun Dan Tabungan Hari Tua ASN13
Berita Populer
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CAT BKN Pengadaan CPNS Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS Kabupaten Ciamis Formasi Tahun 2019
- Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar ASN Kabupaten Ciamis 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pegawai ASN Tahun 2021
- Pengumuman Penerimaan Pegawai ASN Tahun 2021