Tahapan Pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dilanjutkan

By BKPSDM Ciamis 22 Okt 2020, 09:58:54 WIB Berita
Tahapan Pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dilanjutkan

CIAMIS -  Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tahapan seleksi terbuka pengisian JPT Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis sampai dengan masa perpanjangan pendaftaran tidak terdapat pelamar. Adapun ketentuan terkait masa perpanjangan pendaftaran dalam seleksi terbuka Sekretaris Daerah telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka pengisian JPT dalam masa pandemi covid-19 mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 dimana didalamnya antara lain mengatur bahwa jika dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakan pengumuman seleksi terbuka belum diperoleh pelamar yang memenuhi syarat minimal 3 (tiga) orang calon, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari kerja. Selanjutnya, jika setelah dilakukan perpanjangan pengumuman belum diperoleh 3 (tiga) calon yang memenuhi syarat tapi sudah diperoleh pendaftar 2 (dua) orang yang memenuhi syarat maka proses seleksi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Dengan demikian maka ketika tidak terdapat pelamar sesuai ketentuan tersebut maka seleksi terbuka tidak dapat dilanjutkan.
Terkait seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, KASN dalam suratnya Nomor B-3123/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 hal Rekomendasi Pembatalan Seleksi Terbuka dan Rencana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis melalui Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Ciamis dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.96.1/M.SM.99/2017 Tanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, antara lain menyatakan bahwa apabila pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota secara terbuka tidak terdapat pelamar yang memenuhi syarat maka Bupati/Walikota (PPK) dapat melakukan rotasi/mutasi diantara pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II.b) melalui uji kompetensi. Calon Sekretaris Daerah berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) berjumah paling kurang 4 (empat) orang dengan usia paling tinggi 58 tahun pada saat ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota untuk menduduki JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Dalam surat tersebut juga KASN telah menyetujui rencana pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis melalui uji kompetensi JPT Pratama (eselon II.b) yang memenuhi syarat.
Menindaklanjuti Surat tersebut, pemerintah Kabupaten Ciamis akan melaksanakan pengisian jabatan Sekretaris Daerah dengan rotasi/mutasi JPT Pratama eselon II.b melalui uji kompetensi sesuai rekomendasi KASN. Adapun terkait jadwal pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan panitia seleksi. Guna tertib administrasi dan tertib prosedur dalam pelaksanaannya, kami juga telah meminta dan mengundang tenaga ahli pendamping dari KASN untuk memberikan arahan dan hadir pada saat pelaksanaan uji kompetensi calon JPT Sekretaris Daerah. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment